Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Tunas bangsa yang memiliki potensi dan talenta terpendam yang harus diasah dan dikembangkan untuk menyiapkan mereka menjadi generasi penerus cita-cita. Pilar-pilar kokoh yang akan menjaga eksistensi dan meraih kemajuan bangsa.
Tetapi banyak orang tua yang menganggap anak hanya sebagai properti, dan merasa boleh memperlakukan semau sendiri. Yang lebih parah tidak sedikit orang tua yang memanfaatkan anak sebagai “modal” atau bahkan “sapi perah” tanpa memperhatikan mereka sebagai sosok yang punya hak pribadi. Pada dasarnya, setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak. Anak berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan keamanan.
Begitulah pertimbangan pemerintah yang tertera dalam UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang yang seyogyanya disadari semua anak dan dilaksanakan oleh setiap orang tua. Undang-undang yang diharapkan menjadi pondasi dan penjamin kehidupan anak yang lebih baik
Ibarat panah, bangsa ini adalah busur yang harus rela melepas anak-anak negeri, sebagai anak panah cahaya, yang akan bersinar di sepanjang jalan dalam menggapai harapan. Karena itu sudah sepatutnya anak-anak negeri ini terpenuhi haknya dan terjamin kehidupannya. Niscaya bintang-bintang kecil ini akan menjelma menjadi matahari bangsa.
Ingin tahu lebih detail tentang UU no. 23 tahun 2002? Download di sini
setuju.. dengan adanya kesdran hukum dan tata peradilan tentang anak, stidaknya seseorang tidk akan berbuat sesuatu yg merugikan hak anak itu sendri..
bangsa yang baik tercermin dari para generasi-generasi penerusnya..